Karena Mencuri Ponsel Untuk Anak, IRT Yang Jadi Tersangka Didamaikan Melalui Restorative Justice

    Karena Mencuri Ponsel Untuk Anak, IRT Yang Jadi Tersangka Didamaikan Melalui Restorative Justice

    PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui program restorative justice melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian terhdap tersangka VN (34) tahun. 

    Kejari Parepare, Didi Haryono menyampaikan, penghentian tuntutan dilakukan berdasarkan keadilan restorarif yang tertuan dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

    "Perkara pencurian ini menjadi kasus pertama ditangani melalui restorative justice Kejari Parepare.Koran berjiwa besar memaafkan tersangka dan memilih jalan damai untuk menyelesaikan persoalannya, " ucap dia

    Didi Haryono juga mengatakan, Kejari Parepare memiliki rumah adyaksa restirative justice bagi masyarakat yang ingin konsultasi atau dimediasi terkait oersoalan hukumnya. 

    "Melalui restoratuve justice, tersangka dan korban bisa salinmemahamg memahami, sehingga apa yang menjadi persoalan hukumnya bisa selesai sebelum berkasnya masuk dipengadilan, "katanya

    Tersangka VN maupun korban ZF menyampikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan yang nenfasilitasi perkaranya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan    (Nur Arif) Parepare Sulsel

    PAREPARE | SULSEL
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    Selama Bulan Suci Ramadan Tidak Boleh Ada...

    Artikel Berikutnya

    DP Murah Selama Bulan Suci Ramadan Mario...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad

    Ikuti Kami