Wali Kota Parepare Sudah Tandatangani Perwali, PNS Terima THR dan TPP

    Wali Kota Parepare Sudah Tandatangani Perwali, PNS Terima THR dan TPP

    PAREPARE - Pekan depan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Penerintah Kota Parepare sudah bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 

    Wali Kota Parepare, DR HM. Taufan Pawe SH, MH sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwaki) yang menjadi dasar pembayaran THR demikian juga dengan perwali TPP sudah ditandatangani Wali Kota. 

    Hal ini diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Jamaluddin Ahmad yang dihubungi melalui Handphone. 

    "Insya Allah minggu depan dieksikusi (THR dan TPP) Alhamdulillah, perwa sudah ditanda tangani Bapak Wali Kota, "kata Jamaluddin Ahmad. 

    Jamaluddin Ahmad merincikan, ada sekitar kurang lebih Rp. 25 milar dana yang disiapkan Pemkot Parepare untuk membayar dua komponen THR dan TPP. 

    "Untuk THR semua PNS dapat, tapi untuk TPP tdak semua dapat. Dengan begitu total 3.595 PNS Pemkot Parepare yang akan menikmati THR"ucap Jamaluddin. 

    Sementata TPP sekitar 1.600 PNS yang menerima karena tenaga kesehatan (Nakes) dan guru tidak mendapatkan TPP Aturan pemberian TPP mempertimbangkan beberapa faktor Diantaranya beban kerja tempat bertugas, kondisi kerja, kelangjaan profesi, dan prestasi kerja

    "Tenaga kesehatan dan guru tudak mendapatkan TPP karena mereka punya perhitungan insentif, " ungkap Jamaluddin Ahmad. (Nur Arif) Parepare Sulsel

    PAREPARE | SULSEL
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    ERAT Serahkan THR Kepada Guru Honorer Kota...

    Artikel Berikutnya

    DRHM. Taufan Pawe SH MH Resmikan Masjid...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad

    Ikuti Kami