PAREPARE - Bawaslu Kota Parepare menggelar rapat internal terkait isu strategis pada rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Anggota, dan koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Parepare, serta Seluruh Staf Bawaslu Kota Parepare menjadi peserta.
Pimpinan Bawasly Kota Parepare, Zainal Asnun mengatakan, pendaftaran verifikasi perserta pemilu akan dimulai 29 Juli 2022 mendatang.
Dalam menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu di Kota Parepare, staf sekretariat Bawaslu Kota Parepare harus memahami regulasi yang mengatur tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu.
"Penting untuk kita ketahui, karena dalam pelaksanaannya yang akan melakukan Pengawasan yang melekat terkait verifikasi administrasi, staf yang akan lebih banyak fokus melakukan Pengawasan, "ucap Zainal Asnun.
Dengan memahami aturan yang berlaku, lanjut dia bahwa maka Bawaslu dapat memastikan dalam melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Parepare bahwa petugas penghubung dan operator Partai Politik, apakah susah sesuai dengan aturan, sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran.
"Namun saat ini PKPU tersebut masih belum diubdangkan karena PKPU terbarunya belum keluar sehingga untuk sekarang kita akan memaparkan materi yang sebelumnya telah dibawakan oleh KPU terkait rancangan PKPU pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu, " kata Zainal Asnun.
Semoga debgan adanya kegiatan ini dapat memperluas lagi pengetahuan kita semua terkait tahapan verifikasi ( Nur Arif) Parepare Sulsel
Baca juga:
Mang Udin: Soal Anies Baswedan
|